PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, telah menginisiasi pembentukan tim likuidasi menyusul pencabutan izin usahanya pada bulan November tahun 2023 lalu. Para nasabah pun diimbau segera melaporkan tagihannya. Langkah ini secara resmi dicatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.
Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Adapun tim likuidasinya terdiri dari tiga orang, yaitu Parhulutan Manalu Tri Wahjuni Harto Saputro dan M.P. Chandra Hutabarat.
Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia terletak di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E
Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Diketahui, pencabutan izin usaha Prolife telah tertuang dalm Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023. Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulunya Indosurya Life, Henry Surya untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat tersebut.
+ There are no comments
Add yours