Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) per Desember 2023 hanya mencapai 3,8%. Posisi per Desember ini adalah yang terendah sejak 1999 atau sejak Era Reformasi. Rendahnya DPK bisa berdampak kepada kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke depan. Bank Indonesia (BI) mencatat DPK per Desember 2023 mencapai Rp8.234,2 triliun atau naik 3,8% (year on year/yoy) sementara itu kredit perbankan tercatat Rp7.044,8 triliun atau naik 10,38% (yoy).
Pertumbuhan DPK merosot tajam tahun 2023 dari 9,01% pada Desember 2022 menjadi kisaran 3% pada Oktober-Desember 2023. Dalam kurun waktu yang sama pertumbuhan kredit juga melandai dari 11,35% per Desember 2022 menjadi kisaran 8% pada September-Oktober sebelum naik menjadi 10,38% per Desember 2023. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Januari 2024, Rabu (17/1/2024), BI tidak lagi mencantumkan pertumbuhan DPK. BI hanya memaparkan perkembangan kredit perbankan dan ketahanan likuiditas bank yang diukur dari rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK).
Rendahnya pertumbuhan DPK bisa berimplikasi pada banyak hal. Di antaranya adalah rebutan dana murah masyarakat hingga perang suku bunga. Situasi ini juga menjadi pertanyaan publik pada dasarnya apa yang terjadi dengan perbankan RI khususnya perihal likuiditas dan kemampuan menyalurkan kredit. Mengingat hal ini merupakan indikator penting tumbuhnya perbankan di Indonesia.
Kuatnya pertumbuhan kredit baik secara persentase maupun nominal terlihat cukup baik, namun dengan DPK yang tumbuh jauh di bawah pertumbuhan kredit menjadi hal yang perlu dipertanyakan dan ketakutan pasar tersendiri. Pasalnya, bank menyalurkan kredit menggunakan DPK yang tersedia. Namun, jika pertumbuhan DPK secara berangsur-angsur tumbuh jauh di bawah pertumbuhan kredit, maka bukan tidak mungkin perbankan menjadi kesulitan menyalurkan kredit bagi nasabah karena likuiditas yang kering. Hal ini secara berkepanjangan dapat berdampak bagi keberlangsungan industri perbankan Indonesia.
+ There are no comments
Add yours