Google dilaporkan siap membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) per satu pengguna. Uang sebesar terkait kasus pelacakan yang dilakukan Google. Kasus itu digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California. Mereka yang menuntut menuding analitik cookie dan aplikasi Google melacak saat menggunakan browser. Dilaporkan raksasa mesin pencarian berhasil mengantongi informasi pengguna, seperti teman, hobi, makanan favorit, hingga kebiasaan belanja.
Google sempat membantah gugatan tersebut. Namun Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan tersebut karena menurutnya masih jadi pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private.
Google disebut harus membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun dalam penyelesaian ini. Setelah penyelesaian itu akan diberikan kepada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Diperkirakan proses ini dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang. Dengan adanya penyelesaian, Rogers juga menunda sidang gugatan pada 5 Februari 2024.
+ There are no comments
Add yours