Rencana penaikan harga gas mulai 1 Oktober 2023 sedianya menjadi bahan bakar baru bagi kinerja emiten Grup BUMN Pertamina PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN. Kini, urungnya rencana tersebut kembali membawa mendung bagi prospek perseroan.
Tidak mendapat persetujuan untuk menaikkan harga jual gas, PGN kini malah menghadapi permintaan penaikan harga di sisi hulu, yakni oleh PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) yang mengoperasikan Blok Corridor. Medco meminta kenaikan harga gas jual dari Blok Corridor susul perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PGN yang berakhir pada 30 September 2023.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, alasan MEDC untuk meminta persetujuan kenaikan harga gas untuk PGN itu lantaran menurunnya produksi gas dari Lapangan Grissik. Meskipun demikian, Tutuka memastikan pemerintah tidak bakal serta merta mengizinkan kenaikan harga gas di sisi hilir, akibat manuver MEDC belakangan yang meminta persetujuan kenaikan harga baru untuk PGAS. Dia mengatakan, kementeriannya bakal mengevaluasi kembali struktur ongkos produksi yang dikerjakan MEDC saat ini dari Blok Corridor. Evaluasi itu dilakukan sebelum pemerintah memutuskan untuk memberi insentif tambahan untuk menjaga produksi lapangan.
+ There are no comments
Add yours