Pajak Hiburan Disebut Matikan Industri

Tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendapat protes dari pelaku industri hingga pemengaruh atau influencer di media sosial.
Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang kini bernama Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dan Perkumpulan Asosiasi Terapis SPA Indonesia yang dulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU HKPD sejak 5 Januari 2024.

Sementara itu, protes dan kritikan di sosial media disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, serta pedangdut kenamaan Inul Daratista yang juga pemilik tempat karaoke Inul Vizta. Mereka menganggap tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% bisa mematikan industri.

Kalangan pakar perpajakan dan ekonom di Indonesia juga sebetulnya satu suara dengan para pemrotes tersebut. Mereka berpendapat, tarif minimum PBJT khusus untuk sektor tertentu di industri dunia hiburan itu terbilang tinggi dari ketentuan sebelumnya, sehingga bisa menekan jumlah konsumennya.

Oleh sebab itu, ketika pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk menentukan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40% bila nyatanya kondisi bisnis di sektor tertentu itu bermasalah, maka opsinya adalah pemberlakuan tarif ataupun tidak ada pungutan sama sekali sambil mencari alternatif penerimaan asli daerah lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours