Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%. “Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Jokowi mengatakan aturan itu akan segera dirilis. Dia berharap tambahan gaji ini dapat mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian. “Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya, gaji serta tunjangan para prajurit TNI sempat disorot di dalam debat ketiga Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut kesejahteraan para prajurit tak terlalu diperhatikan oleh Jokowi. “Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji 9 kali, pada era ini hanya naik gaji 3 kali,” kata Anies dalam debat.
Anies mengatakan kesejahteraan para prajurit TNI itu berbanding terbalik dengan anggaran pertahanan yang disediakan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah Jokowi terus menaikkan anggaran pertahanan, namun tidak berimbas pada gaji prajurit.
Sebelum adanya kenaikan 8%, gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI. Berikut ini merupakan perkiraan gaji yang bisa dibawa pulang oleh para prajurit setelah Jokowi resmi meneken aturan kenaikan gaji sebanyak 8%.
+ There are no comments
Add yours