Jakarta – KPU Kota Bengkulu menyebut kampanye yang dilakukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 lalu telah melanggar aturan yang berlaku.
KPU menyebut Bawaslu telah menyampaikan temuan ini kepada pihak Anies Baswedan di daerah.KPU bengkulu menyampaikan ke timnas daerah Anies Basweda di Kota Bengkulu terkait hasil pleno berupa catatan agar menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan saat kampanye.Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk kajian hukum terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.
Bawaslu sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres, yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.
+ There are no comments
Add yours