Pendaftaran Kartu Prakerja tahun ini sudah dibuka. Hal ini begitu dinantikan bagi para pencari kerja untuk meningkatkan kapasitasnya sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja. Program yang dibuka untuk gelombang ke 63 ini adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Program ini dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Adapun, untuk bisa mendaftar terdapat syarat yang harus dipenuhi, berikut ini:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun, berikut ini adalah cara untuk mendaftar kartu prakerja:
1. Calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
2. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir
4. Isi data diri
5. Unggah foto e-KTP
6. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
9. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Setelah itu, peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja. Bagi yang mengalami kesulitan akses internet atau pendaftaran, juga bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.
+ There are no comments
Add yours