Usai Insiden Tungku Smelter, BPJS Gerak Cepat Beri Santunan Untuk Korban

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan layanan serta membayarkan santunan kepada para korban dalam insiden ledakan tungku smelter, milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang terjadi di Morowali. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi, “Atas nama seluruh manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden yang dialami oleh para korban. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan hingga sembuh. Sedangkan bagi korban meninggal kami akan segera membayarkan seluruh hak-haknya kepada para ahli waris,”.

Menurut laporan tim LCT, hingga saat ini terdapat 48 orang korban yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 14 orang diantaranya meninggal dunia, 19 orang luka berat dan 15 orang lainnya mengalami luka ringan. BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Berdasarkan data terkini total manfaat yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp2 miliar. Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan proses verifikasi korban yang masih terus berjalan. Anggoro kembali menekankan pentingnya seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, “Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban. Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas,”.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours