Bank Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas penyalahgunaan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk permainan judi online. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan kepada Bank Indonesia agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti hal tersebut, sehingga layanan QRIS yang kini sering digunakan masyarakat cashless tidak lagi disalahgunakan lagi oleh pemain judi online.
Menurutnya, Bank Indonesia juga harus bekerja sama dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk melakukan edukasi dan literasi terkait QRIS kepada masyarakat. Menurutnya, QRIS memiliki teknologi algoritma khusus di mana Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online. Dengan begitu, BI bisa langsung menutup rekening saat ada indikasi judi online.
+ There are no comments
Add yours