Masyarakat Indonesia dihadapkan dengan fenomena menjamurnya pinjaman online (pinjol) peer to peer (p2p) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatakan situasinya mengkhawatirkan.
Menanggapi hal ini, OJK menyuarakan pinjol yang tidak sah tersebut. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, mengungkapkan hasil temuannya selama perjalanan ke berbagai daerah di Indonesia.
Temuannya mencerminkan tingginya jumlah warga yang terjerat dalam perangkap pinjol ilegal. Bahkan ada yang tersangkut puluhan pinjol karena terpaksa menjalankan prinsi ‘gali lubang tutup lubang’.
“Faktanya ada satu orang bisa pinjam di pinjol ilegal 40 aplikasi at the same day, at the same time, karena mereka tidak saling berhubungan tidak ada SLIK OJKnya, tidak ada Pusdafil seperti pinjol-pinjol berizin OJK,” kata Sarjito kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (14/12/2023).
Sarjito yang juga merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengatakan, permasalahan utama dari kecenderungan warga memakai pinjol ilegal terletak pada pergeseran kebiasaan masyarakat yang mengedepankan gengsi.
Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal.
Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
+ There are no comments
Add yours