Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 menjadi Perpres No 79/2023 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Terdapat beberapa pasal yang diubah dalam aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 itu. Namun, perubahan yang paling mencolok adalah ketentuan Pasal 18 yang berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor.
Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
Berkenaan dengan insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU itu tertuang jelas dalam Pasal 19A atau pasal baru yang disisipkan ke dalam aturan anyar ini.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis
Baterai dalam keadaan utuh/CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam CBU.
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Bttilt-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau
e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan
industri KBL Berbasis Baterai:
a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis
Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan
(4) Dalam hal komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
+ There are no comments
Add yours