Ketum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorini mengatakan alih-alih dipakai oleh UMKM TikTok Shop lebih banyak digunakan oleh Influencer, artis, hingga reseller. Hermawati juga menyebut mayoritas UMKM yang berada di bawah asosiasinya cenderung menggunakan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Oleh karena itu, asosiasi mendukung langkah pemerintah melarang TikTok menyediakan fasilitas transkasi perdagangan online.
Memisahkan antara media sosial dan e-commerce akan mempermudah pemerintah dalam mengawasi. Khususnya produk impor yang dianggap lebih mudah masuk saat ini melalui saluran media sosial dibandingkan dengan e-commerce yang aturannya sudah ada. Hermawati juga berkata “Karena itu pemerintah harus bijak, juga harus ada kekhususan agar UMKM bisa terakomodir naik kelas”. Selain nantinya medsos dan e-commerce dipisah, adapun aturan lain yang ditetapkan dalam beleid itu di antaranya yakni melarang perdagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list).
+ There are no comments
Add yours