Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah mengenakan denda Rp 65 miliar atas 110 pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal sepanjang tahun 2023.
Sementara itu selama bulan November 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda pada 1 bank kustodian dan 5 pihak dan mengenakan saksi administrasi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek PT Korpus Sekuritas Indonesia.
Secara spesifik, terkait pelanggaran di pasar modal, tahun ini OJK telah melakukan 9 pencabutan izin, 1 pembekuan dan 49 perintah tertulis.
Selanjutnya OJK juga telah melayangkan 23 peringatan tertulis, serta sanksi administrasi denda atau keterlambatan dengan nilai Rp 15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis keterlambatan penyampaian laporan.
+ There are no comments
Add yours