Dirjen Bea Cukai Ungkap Besarnnya Arus Impor Dari China Sebelum Ada Aturan Permendag

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan besarnya arus impor barang kiriman dari China, Taiwan, dan Hong Kong sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Askolani mengatakan, arus barang impor itu mulai melonjak pesat pada 2019 saat maraknya e-commerce, ditandai dengan dokumen pengiriman barang yang masuk sebanyak 60-70 juta per tahun dari yang biasanya pada 2018 dan tahun sebelumnya hanya berkisar di bawah 5-6 juta dokumen per tahun.

“Ini bukan hanya sebatas angka, pola ini kami review, apa implikasinya ini dari pola pesanan online. Barangnya dominan dari China, Taiwan, dan Hong Kong, harganya dominan di bawah US$ 3,” kata Askolani di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (4/12/2023).

Maka, pada 26 September 2023, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan peraturan khusus yang membatasi nilai barang kiriman impor itu supaya tidak lagi batasnya US$ 3. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, Permendag No 31/2023 merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri. Salah satu poin aturannya adalah Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menerapkan harga minimum untuk barang impor pada sistem elektroniknya. Hal ini tertuang Pasal 19 ayat (1) Permendag itu.

“PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia,” seperti dikutip Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/ US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours