Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan poli, sebesar 8% mulai tahun depan. Usulan ini telah disahkan dalam UU APBN 2024 pada September tahun lalu. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah disiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:- Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420- Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600- Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760- Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah meningkatkan gaji dan pensiun untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi lebih lanjut diperlukan untuk menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan jujur. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus konsisten dan efektif. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan peningkatan kompensasi ASN didasarkan pada kinerja dan produktivitas.
+ There are no comments
Add yours