Menteri Agama dan Komite VIII sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar 93,4 juta per jamaah. Tarif ini naik dari 90,05 juta pada tahun 2023 untuk BPIH. BPIH 2024 terdiri dari dua sumber pendanaan, yaitu biaya perjalanan haji (Bipih) dan pendanaan dari tunjangan. Bipi yang didukung langsung oleh masyarakat memiliki porsi 60% atau setara 56 juta. Bipih digunakan untuk menutupi biaya tiket pesawat, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa haji. Sedangkan nilai kegunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40% atau sebesar 37,3 juta. Tunjangan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara rinci, BPIH 2024 dibagi menjadi beberapa komponen terkait penyelenggaraan ibadah haji.Berikut rincian yang diterima masing-masing jamaah selama haji 2024.
Komponen BPIH 2024: Ongkos penerbangan (33,427 juta), Biaya hidup (3,2 juta), Premi asuransi (Rp 175.000), Visa (Rp 300.000), Akomodasi di Mekah dan Madinah: (23,8 juta), Konsumsi di Arab Saudi (6,9 juta), Transportasi di Arab Saudi (4,7 juta), Biaya Masyair (17,7 juta), Perlindungan di Arab Saudi (Rp 139.000), Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi (Rp 24.000), Pelayanan umum di Arab Saudi (Rp 100.200), Pengelolaan BPIH di Arab Saudi (Rp 7.184), Akomodasi di embarkasi (Rp 125.000), Konsumsi di embarkasi (Rp 219.000), Perlindungan dalam negeri (Rp 55.400), Pelayanan di embarkasi dan debarkasi (Rp 134.000), Pelayanan keimigrasian dalam negeri (Rp 13.000), Dokumen perjalanan dalam negeri (Rp 210.000), Pembinaan jemaah haji di dalam negeri (Rp 940.000), Pelayanan umum di dalam negeri (Rp 774.000), Pengelolaan BPIH (Rp 311.000).
+ There are no comments
Add yours