Salim Group PT Asuranshi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), emiten asuransi umum konvensional, berencana menambah modal melalui right issue. Hal ini konsisten dengan rencana penerapan persyaratan modal minimum modern bagi perusahaan asuransi. Apalagi, seperti emiten Salim lainnya yakni PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), AHAP juga terbuka terhadap kemungkinan privatisasi. Hal ini diumumkan setelah AHAP baru-baru ini menyelesaikan transaksi afiliasi dengan meminta pinjaman subordinasi senilai Rp 30 miliar dari perusahaan pengendali PT Assurance Central Asia (ACA). Manajemen mengatakan kegiatan permodalan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan tetap menjaga solvabilitas perseroan.
Pengungkapan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pinjaman Dana menyatakan bahwa AHAP akan menyelesaikan pinjaman kepada ACA melalui pembayaran tunai secara bertahap, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas. Alternatifnya adalah dengan mengkonversi saham AHAP jika AHAP melakukan penambahan modal dengan Hak Pengambilalihan Saham (PMHETD) melalui penawaran umum terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan publik. Pada saat yang sama, AHAP mungkin akan melakukan right issue dalam waktu dekat, menurut seseorang yang mengetahui transaksi tersebut. Namun menurut sumber tersebut, jika right issue dirasa lambat dan tidak efisien, seperti halnya perusahaan Salim lainnya yakni META, maka AHAP akan go private yakni mundur dari bursa. Sebelumnya, direksi META sudah menegaskan tak lagi berniat meneruskan alasan menjadikan perusahaan itu privat, yakni soal hak (rights issue). Melihat kasus ini dan mempertimbangkan bahwa AHAP perlu mengumpulkan modal hingga Rp 1 triliun untuk memenuhi kebutuhan modal inti asuransi, sumber mengatakan ada kemungkinan bagi AHAP untuk go private setelah META, kesepakatan mengatakan mereka cukup terbuka tentang hal itu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Penjaminan Modal (POJK). Nantinya akan ada Kelompok Perusahaan Asuransi Saham (KPPE) dan Kelompok Perusahaan Asuransi (KUPA). Otoritas Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomyono mengatakan, penerapan KPPE mirip dengan kelompok perbankan berbasis modal inti (KBMI) di perbankan. Dalam POJK, KPPE dibagi menjadi dua bagian. Tujuannya adalah menetapkan modal minimum bagi perusahaan asuransi tradisional sebesar 500 miliar. Selain itu, modal minimum direncanakan akan ditingkatkan menjadi 1 triliun pada tahun 2028. Selanjutnya, modal minimum perusahaan reasuransi tradisional akan ditingkatkan dari 200 miliar menjadi 1 triliun pada tahun 2026.Selanjutnya modal minimum rencananya akan dinaikkan menjadi 2 triliun rupiah pada tahun 2028. Berdasarkan laporan keuangan 30 September 2023, modal (modal) AHAP sebesar Rp 195,9 miliar, masih di bawah target OJK yang disebutkan di atas.
+ There are no comments
Add yours