Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan untuk memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Khusus untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan real estat dan apartemen yang dijamin pemerintah untuk tahun anggaran 2023. PMK 120/2023 telah ditandatangani olehnya dan berlaku mulai tanggal 21 November 2023. Namun pembelian rumah ini tidak dikenakan PPN selama periode 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan PMK ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk mendorong sektor real estate dan kepemilikan masyarakat. Khusus kebijakan PPN DTP berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Klausul DTP PPN 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun setelah Juni 2024, atau lebih tepatnya Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP hanya menjadi 50%.
Namun Febrio menegaskan, pemerintah juga memberikan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp 4 juta per rumah untuk periode yang sama. Selain kebijakan tersebut, Febrio kembali menegaskan, pemerintah juga memberikan dukungan terkait properti atau perumahan kepada masyarakat miskin, berupa tambahan sasaran dukungan perumahan sosial terpadu sebanyak 1.800 rumah pada November hingga Desember senilai Rp 20 juta per rumah.
+ There are no comments
Add yours