UMK JABAR-BANTEN PALING PANAS , WARGA MANA PALING UNTUNG?

Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di 38 provinsi se-Indonesia sudah ditetapkan, di mana kenaikannya secara rata-rata naik jauh di bawah 5%, atau bahkan setara dengan target inflasi 2024 sebesar 1,5%-3,5%.
Adapun, perhitungan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sesuai ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Jika tanggal 21 November bertepatan hari Minggu atau hari libur, diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Sama seperti UMP, jika tanggal 30 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur, harus diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Jika soal UMP Jakarta selalu menjadi sorotan karena menjadi yang terbesar dan menjadi barometer nasional maka tak demikian dengan UMK. Jika berbicara UMK maka daerah paling disorot adalah kantong-kantong industri yang banyak menjamur di Jawa Barat dan Banten.
Masih ada tujuh hari untuk para pejabat daerah tingkat kabupaten atau kota menentukan besaran UMK di tahun depan. Namun, sebelum ditetapkan pada 30 November mendatang,
Pada Jawa Barat-Banten, setidaknya ada 35 kabupaten/kota yang menjadi acuan UMK, dengan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan delapan kabupaten/kota di Banten.

rata-rata UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat pada 2023 berkisar Rp 1,9 juta hingga 5,1 juta. Adapun Kabupaten Karawang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2023 yakni mencapai Rp 5,18 juta. Kemudian disusul Kota Bekasi yang mencapai Rp 5,16 juta.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi memang menjadi yang paling tinggi di Jawa Barat karena kawasan ini memang banyak industri atau pabrik yang tentunya banyak menyerap tenaga kerja, sehingga jumlahnya menjadi yang paling tinggi di Jawa Barat.
Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi tak hanya menempati rangking tertinggi di Jawa Barat tetapi juga di seluruh kabupaten/kota Indonesia. Banyaknya pabrik yang berada di sana menjadi sebab mengapa UMK di ketiga wilayah tersebut sangat tinggi.
Sedangkan UMK terendah berada di Kota Banjar yang mencapai Rp 1,998 juta kemudian Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2,01 juta.
Berbeda dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, di Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan menjadi terendah karena mayoritas wilayahnya bukan kawasan industri alias kawasan pertanian, sehingga jumlahnya menjadi yang paling rendah di Jawa Barat beberapa tahun terakhir.
rata-rata UMK di delapan kabupaten/kota Banten pada 2022 berkisar Rp 2 juta hingga 4 juta. Adapun Kota Cilegon menjadi UMK tertinggi di Banten pada 2023 yakni mencapai Rp 4,34 juta. Kemudian disusul Kota Tangerang yang mencapai Rp 4,28 juta.
Seperti layaknya di Jawa Barat, daerah yang kawasannya banyak industri biasanya UMK lebih tinggi. Di Banten, Kota Cilegon dan Kota Tangerang memang banyak industri, sehingga dua daerah tersebut UMK-nya menjadi yang lebih tinggi di Banten.
Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Lebak yang mencapai Rp 2,77 juta kemudian Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2,8 juta. Keduanya merupakan daerah yang kawasan pertaniannya lebih banyak, sehingga UMK-nya menjadi yang paling rendah dibandingkan lainnya di Banten.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours