Bank Permata Buka Suara Soal Spin Off Unit Usaha Syariah

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) buka suara terkait memisahkan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun harus spin off.

UUS PermataBank pun menjadi salah satu yang memiliki aset jumbo dan berpotensi untuk spin off. Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman kini aset PermataBank syariah sudah mencapai Rp37,5 triliun per September 2023. Meskipun begitu, ia mengatakan saat UUS PermataBank sudah spin off, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya adalah keterbatasan modal.

“Kalau nanti di-spin off, modal kami tentu akan terbatas. Jadi harus dites dulu bisnis mana yang emang profitable, ini harus kita kaji dulu seperti apa kalau nanti spin off, baru kita putuskan,” ujar Herwin.

Ia mengatakan saat PermataBank Syariah sudah menjadi BUS, kemungkinan pihaknya akan fokus menggarap nasabah ritel dan UMKM. Ini beda dengan saat ini, yakni PermataBank Syariah menggarap nasabah besar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours