Perusahaan asuransi, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) telah resmi menerima pengunduran diri Dharmawan Sumarta selaku Direktur Perseroan. Hal itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 21 November 2023.Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hasil RUPSLB tersebut juga Menyetujui pengangkatan Rosa Djunaidi sebagai Direktur perseroan.
“Menyetujui pengunduran diri Bapak Dharmawan Sumarta selaku Direktur perseroan, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Direktur perseroan,” tulis manajemen di keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/11).
Pengangkatan Rosa Djunaidi sebagai Direktur tersebut, akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang sedang menjabat.
Sehingga terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Dewi Mandrawan
Direktur : Purnama Hadiwidjaja
Direktur : Victor Maria S Sandjaja
Direktur : Ibu Rosa Djunaidi
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bustomi Usman
Komisaris : Yugi Prayanto
Komisaris Independen : Ratnawati Atmodjo
Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Rosa Djunaidi efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan rapat yang telah diambil dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
+ There are no comments
Add yours