Platform digital asal China, TikTok, kembali menciptakan kehebohan di Indonesia setelah dianggap merugikan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang, yang merupakan pusat grosir tekstil terbesar se-Asia Tenggara. Para pedagang yang resah dengan kehadiran TikTok mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait platform tersebut.
TikTok telah dianggap sebagai penyebab menurunnya omzet pedagang di Pasar Tanah Abang karena produk-produk yang dijual di TikTok Shop seringkali memiliki harga yang jauh di bawah harga pasaran. Banyak pedagang yang merasa bahwa TikTok telah menggilas usaha mereka dan mendesak pemerintah untuk menutup fitur TikTok Shop.
Namun, tiga menteri Presiden Jokowi, termasuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, belum bisa memberikan solusi konkret terkait masalah ini. Teten mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menutup TikTok dan bahwa perizinan dan operasional TikTok berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi.
“Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok,” ujar Teten di Smesco, Kamis (21/9/2023).
Teten lebih lanjut mengatakan bahwa ia akan fokus pada masalah barang-barang murah yang dijual di TikTok Shop. Ia menduga bahwa platform tersebut telah menjadi tempat berkembangnya produk ilegal atau selundupan yang dijual dengan harga sangat murah. Oleh karena itu, Teten menyebut perlunya aturan yang tegas terkait legalitas barang impor yang dijual di TikTok.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berpendapat bahwa bisnis social commerce yang dilakukan TikTok adalah hal yang sah. TikTok telah mengantongi izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan sejak Juli 2023. Budi juga menyebut bahwa barang-barang murah di TikTok Shop bukanlah predatory pricing, melainkan barang promosi yang dijual dengan harga murah dalam waktu tertentu.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengakui bahwa TikTok Shop memiliki kekuatan besar dalam pasar. Dia mengingatkan perlunya aturan yang mengatur social commerce seperti TikTok untuk mencegah dampak negatif pada UMKM dan e-commerce pada umumnya.
“TikTok itu benar, ya socio sommerce, keuangan, perdangan, sosial media waduh jadi satu. Itu kalau enggak diatur collapse (UMKM dan e-commerce) betul,” kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin (4/9/2023).
+ There are no comments
Add yours