Aturan Dan Larangan Tagih Hutang Pinjol Oleh OJK

Dalam penagihan utang pinjol, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan. Aturan-aturan yang telah ditetapkan juga harus dipenuhi dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan.

Aturan dan Larangan:

  1. Penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
  2. Dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  3. Dilarang menggunakan kata dan tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, agama, ras dan harga diri kepada peminjam atau kerabat.
  4. Dilarang menagih kepada kerabat peminjam.
  5. Tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  6. Penagihan dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours