Perketat Aturan, OJK Atur Cara Tagih Utang Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur ketat tata cara penagihan utang pinjol, baik oleh platform maupun debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam penagihan utang pinjol, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, dikutip Senin (13/11/2023). OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Berikut Cara Dan Larangan Dalam Penagihan Pinjol

  • Platform pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
  • Penyelenggara harus memberitahukan pihak yang berutang tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
  • Jika penerima dana wanprestasi, platform harus memberikan urat peringatan setelah jatuh tempo
  • Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tidak langsung lewa telepon, panggilan video dan media lainnya atau field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka
  • Tenaga penagihan harus dilatih tentang tugas dan etika penagihan
  • Jika pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi
  • Identitas setiap tenaga penagihan harus dicatat dengan baik

OJK kemudian juga mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
  • Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
  • Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours