Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait rokok, baik berbasis tembakau maupun elektronik. Yang rencananya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok). RPP ini adalah produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 mengatakan, prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia mencapai 3,2 juta. Hal ini, kata dia, menjadi dasar pemerintah menyiapkan RPP Pengamanan Zat Adiktif. “Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga mencatat, dalam 7 tahun produksi rokok di Indonesia naik 2 kali lipat atau 107,5%. Padahal di tingkat global sudah menurun. Kita memang belum memiliki regulasi yang bisa menurunkan prevalensi anak merokok,” tambah Eva.
Terbukti, lanjutnya, 2 kali RPJMN, tak juga bisa mewujudkan target menekan prevalensi anak merokok di Indonesia.”Ini menjadi dasar utama kita untuk bisa menyusun regulasi yang lebih baik. Benchmark kita Nepal dan Brasil, produksi tembakau mereka besar tapi bisa menekan prevalensi dengan berbagai aturan yang lebih baik,” katanya. “Dengan RPP ini, kita fokus pada aspek kesehatan Indonesia yang lebih baik. Untuk melindungi anak,” ujar Eva.
Mengutip paparan Eva dalam public hearing tersebut, RPP Pengamanan Zat Adiktif memuat sejumlah pasal yang mengatur sejumlah substansi utama terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.
+ There are no comments
Add yours