Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan financial technology (fintech) masih sangat rendah. Agusma selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengatakan, Kondisi tersebut sejalan dengan kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
Sebagai upaya pengembangan dan penguatan Industri LPBBTI, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi 2023-2028. Roadmap ini merupakan hasil kolaborasi dari OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia. Harapannya, dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan LPBBTI di Indonesia.
Pengembangan dan penguatan LPBBTI ini dibantu oleh empat pilar utama yaitu tata kelola dan kelembagaan, Perlindungan Konsumen, pengembangan elemen ekosistem serta pengaturan pengawasan dan perizinan. Sementara itu strategi dari pembuatan roadmap meliputi, penguatan permodalan tata kelola SDM, penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan, pengobatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, dan pengembangan infrastruktur, data, dan sistem informasi.
“Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
+ There are no comments
Add yours