Insentif atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan sebesar 11% berpotensi memperlebar porsi belanja perpajakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Skema insentif PPN rumah gratis tersebut memungkinkan masyarakat yang akan membeli rumah pada periode November 2023 hingga Juni 2024 tidak membayar PPN 11% alias 100% ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada periode Juli 2024 – Desember 2024. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan diskon 50% untuk pajaknya.
Pada 2023, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp352,8 triliun, di mana belanja untuk PPN dan PPnBM memiliki porsi terbesar, yaitu Rp209,4 triliun atau 59,35% dari proyeksi. Sementara pada 2024, belanja perpajakan akan diproyeksi lebih besar menjadi Rp374,5 triliun, di mana porsi PPN dan PPnBM hingga Rp228,1 triliun.
Artinya, dengan adanya kebijakan PPN DTP sektor perumahan, setidaknya akan sedikit menambah belanja perpajakan untuk 2023 menjadi Rp353,22 triliun dan pada 2024 menjadi Rp377,46 triliun. Meski demikian, usaha tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong permintaan akan perumahan dan memberikan efek rambatan kepada sektor konstruksi. Hal itu pula pada ujungnya akan membantu mengerek pertumbuhan ekonomi.
+ There are no comments
Add yours