Jakarta-Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) paling cepat pada Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Penerima gaji ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja, dan tidak dikenakan potongan iuran. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang menerima secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun, sementara CPNS memperoleh sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai aturan.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan, mulai dari sekitar Rp4 jutaan hingga lebih dari Rp30 juta untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Selain itu, pencairan juga mempertimbangkan sumber anggaran, baik dari APBN maupun APBD, serta mencakup pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

+ There are no comments
Add yours