Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan saat ini pihaknya sedang menyusun serangkaian peraturan baru di bidang keuangan, mulai dari industri asuransi hingga P2P lending, perbankan syariah, dan aset kripto digital. Ketua Komisi OJK Mahendra Siregar mengatakan peraturan baru yang tengah disusun ini merupakan langkah reformasi OJK di industri keuangan. Misalnya saja di industri asuransi, OJK sedang menyempurnakan ketentuan mengenai produk asuransi dan pemasaran asuransi yang disyaratkan dalam UU P2SK. “Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang lama,” ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023, Selasa 7 November 2023.
Sementara itu, OJK mengumumkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Asuransi pada tahun 2023 hingga 2027. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi regulator, asosiasi, dan industri asuransi dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan dalam lima tahun ke depan. Lebih lanjut ia menambahkan, di bidang pinjaman online (Pinjol) dan peer-to-peer lending (P2P), OJK saat ini sedang menyusun roadmap pengembangan, penguatan, dan peningkatan integritas P2P lending bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. sedang melakukan hal tersebut. Penerapan peta jalan ini akan menghilangkan aktivitas pinjaman ilegal yang berkontribusi terhadap persepsi negatif terhadap industri legal. OJK mengubah peraturan lama untuk menerapkan peta jalan ini. Selanjutnya di bidang jasa keuangan berbasis syariah, OJK akan menerbitkan Peraturan Penerbitan Syariah bagi bank umum syariah dan entitas untuk membantu memperkuat peraturan syariah bagi bank syariah yang ada saat ini.
Terakhir, OJK juga menyusun peraturan baru di bidang aset kripto, Inovasi Teknologi Sektor jasa Keuangan, dan aset keuangan digital. Ia juga mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan dialihkan dari Otoritas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) ke OJK. “Termasuk, sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” ucapnya.
+ There are no comments
Add yours