Surabaya – Kabar gembira, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Mekanisme pemberian THR tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom pada Jumat (13/3/2026).
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK penuh waktu dan paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah. Selain itu, pemberian tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” kata Wali Kota Eri.
Meskipun di tahun ini terjadi pemotongan APBD dari pemerintah pusat, Wali Kota Eri tetap mengupayakan agar PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kota Surabaya bisa mendapatkan THR. Upaya ini dilakukan karena beban kerja ASN Pemkot berbeda dengan kota atau daerah lainnya.
“Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa (THR-nya) 100 persen,” ujarnya.
Wali Kota Eri menjelaskan, berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional yakni sesuai masa kerja dibagi 12 bulan dikali nilai gaji. Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, ketentuannya tidak diatur secara spesifik di dalam PP tersebut.
“Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan, dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya (gaji) berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu. Sedangkan yang untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi dia (masa kerjanya) baru dua bulan Januari-Februari, dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp600 ribu – Rp700 ribu,” jelasnya.
Karena dinilai terlalu kecil, Wali Kota Eri akhirnya meminta kepada jajarannya untuk melakukan penghitungan ulang, agar PPPK paruh waktu mendapatkan THR yang lebih layak dari nilai tersebut, meskipun masa kerjanya baru dua bulan. “Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR 100 persen. Sedangkan PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mendapatkan THR senilai Rp2 juta setiap orang.
“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap (berikan) Rp2 juta,” ungkapnya.
Ditengah pengumuman mekanisme pemberian THR untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Cak Eri mendapatkan reaksi dari para ASN se-Kota Surabaya. Dari layar Zoom, para ASN mereaksi hasil penetapan tersebut dengan berbagai emoticon gembira sebagai tanda terima kasih kepada Cak Eri.
Cak Eri berharap kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN untuk terus menjaga nama besar Pemkot Surabaya ke depannya. Tidak hanya itu, ia juga ingin menunjukkan bahwa kinerja seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu Pemkot Surabaya berbeda dengan daerah lainnya.
“Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya. Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” pungkasnya.

+ There are no comments
Add yours