Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan melarang berbagai platform media sosial diakses oleh anak di bawah batas usia tersebut.
Menanggapi kebijakan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan dukungan dan apresiasi. Ia menilai kebijakan ini merupakan upaya bersama lintas kementerian untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan internet, serta menekankan perlunya pengawasan ketat dari orang tua dan guru agar implementasi aturan berjalan efektif.
Menteri Mu’ti berharap, peraturan ini dapat membawa dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial bagi anak, sehingga generasi muda bisa diselamatkan dari berbagai risiko di ruang digital. Risiko yang dimaksud, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan gawai.
“Supaya program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” tandasnya.

+ There are no comments
Add yours