Jakarta – Bank Indonesia bersama Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Upaya ini dilakukan melalui Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD atau KATALIS P2DD sebagai langkah konkret mendukung agenda pembangunan nasional serta mempercepat digitalisasi keuangan daerah secara terarah dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam Inisiasi KATALIS P2DD yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026) dan dihadiri Sekretaris Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia. Sepanjang 2025, kebijakan P2DD tercermin dari 511 pemerintah daerah atau 93,6% yang telah memperluas kanal pembayaran digital pajak, retribusi, dan belanja melalui QRIS, uang elektronik, serta kerja sama dengan e-commerce.
“Forum Katalis P2DD diharapkan dapat mewujudkan berbagai upaya kolaboratif, langkah strategi yang implementatif, dan menjadi forum knowledge sharing untuk pertukaran praktik baik dalam rangka pengawalan program-program prioritas Pemerintah,” demikian disampaikan Ferry Irawan.
Inisiatif ini ditempuh dengan mendorong inovasi layanan pembayaran, memperkuat literasi dan akseptasi digital, serta memperkuat aspek manajemen risiko dan pelindungan konsumen. KATALIS P2DD akan dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang 2026, dengan fokus pada triwulan I-2026 untuk menyelaraskan peta jalan, arah kebijakan, dan program prioritas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara nasional.

+ There are no comments
Add yours