Perkuat Sistem Pembayaran Non-Tunai, Pemkot Surabaya Hadirkan ‘Voucher Parkir Suroboyo’

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat akan meluncurkan “Voucher Parkir Suroboyo” sebagai alternatif pembayaran parkir digital di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem parkir digital atau Non-Tunai, sekaligus menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas retribusi parkir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, bahwa konsep voucher ini sebenarnya sudah pernah diuji coba secara terbatas pada awal 2024 di lokasi-lokasi yang dijaga langsung oleh petugas Dishub. Melihat potensi positifnya, akhirnya kini Dishub mencoba untuk memperluas jangkauan penggunaan voucher ini.

“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” kata Trio, Jumat (28/2/2026). 

Trio menjelaskan secara rinci detail harga dan cara mendapatkan voucher parkir tersebut. Untuk memudahkan akses, lanjut dia, pemkot menjalin kerjasama dengan berbagai gerai minimarket atau toko modern di Kota Surabaya. Sedangkan untuk harganya, disesuaikan dengan aturan tarif parkir yang berlaku, yakni untuk sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp5 ribu. 

“Tujuan kami untuk memudahkan masyarakat Kota Surabaya. Silahkan seluruh masyarakat dapat membeli voucher di awal, lalu dapat disimpan dan digunakan untuk melakukan pembayaran atau transaksi retribusi parkir di Tepi Jalan Umum, jadi cukup memberikan lembar voucher yang sudah dibeli atau disiapkan,” jelas Trio. 

Tidak hanya sekadar sebagai alat bayar, Pemkot juga menyiapkan berbagai program diskon dan promo khusus bagi warga yang memilih bertransaksi menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan animo masyarakat beralih dari transaksi parkir tunai ke digital.

Trio menambahkan, pilihan pembayaran parkir di Kota Surabaya kini semakin beragam. Tidak hanya bisa menggunakan voucher, akan tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga bisa memanfaatkan metode pembayaran parkir digital, seperti melalui QRIS dan Kartu Uang Digital e-Money atau e-Toll.

Dengan sistem voucher dan digital ini, Trio berharap, warga turut berperan aktif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor retribusi parkir. Transaksi yang tercatat secara digital dipastikan uang parkir yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas Kota Surabaya ke depannya.

“Jadi diharapkan dengan berbagai pilihan cara transaksi pembayaran parkir ini dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat serta tidak ada hal yang tidak transparan dan tepat tarif retribusi parkir,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours