Insentif pemerintah berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk sektor properti disambut baik ekonom. Meski demikian, kebijakan pembebasan PPN harga rumah di bawah Rp 5 miliar ini dinilai kurang manjur untuk obat pertumbuhan ekonomi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan pembebasan PPN penting untuk mengkompensasi naiknya suku bunga Kredit Perumahan Rakyat imbas kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Namun, dia menilai insentif ini baru akan terasa dampaknya apabila dibarengi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang masif dan upaya menjaga stabilitas harga bahan baku konstruksi.
“Artinya insentif PPN akan efektif kalau dibarengi dengan program FLPPÂ yang lebih masif dan upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan baku konstruksi,” kata Bhima dikutip, Senin, (6/11/2023).
Selain itu, dia menilai kebijakan ini memiliki efek samping yaitu berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak. Dia menduga dengan kebijakan ini akan lebih sulit buat pemerintah mencapai rasio pajak di atas 10%. “Dengan adanya insentif ppn pasti pengaruh ke penerimaan pajak terutama di 2024 ke depan, mungkin akan sulit ya rasio pajak naik di atas 10%,” kata dia.
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad juga turut berkomentar, daya beli masyarakat di sektor properti memang cenderung menurun, sehingga perlu didorong dengan insentif. Dia mengatakan dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi memang belum selesai hingga sekarang. “Pasar memang lagi lesu karena kondisi daya beli masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah sedang menurun,” ungkapnya.
+ There are no comments
Add yours