Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons polemik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran yang dibahas bersama DPR RI. Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Prasetyo mengatakan pembahasan resmi memang baru dilakukan dalam rapat bersama DPR pada hari ini. Namun, koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait telah dilakukan sebelumnya untuk mengidentifikasi masalah dan menyiapkan solusi.
“Gak harus menunggu pakai Perpres, karena pemerintah sudah berkoordinasi untuk mencari letak masalah dan solusi yang bisa diambil,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan polemik BPJS Kesehatan terutama disebabkan ketidaktepatan data penerima PBI. Masih ditemukan peserta dari kelompok desil 6–10 yang tidak seharusnya menerima bantuan, akibat kesalahan pemindahan dan sinkronisasi data antar-kementerian yang kini tengah diperbaiki.

+ There are no comments
Add yours