Surabaya – Kota Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik, tersebar di tiga zona. Kepala UPT Parkir TJU Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata.
Penerapan parkir digital ini diiringi dengan pendataan juru parkir, pembukaan rekening untuk sistem bagi hasil yang lebih transparan. Masyarakat bisa membayar menggunakan QRIS atau uang elektronik, dengan informasi lokasi parkir dan rekening pemerintah kota di perangkat petugas.
Percepatan digitalisasi parkir ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan 85-90 persen masyarakat menginginkan parkir tepi jalan umum diberlakukan digitalisasi. Pemkot Surabaya mengajak masyarakat membayar parkir digital untuk memperkuat basis data petugas parkir serta meningkatkan akuntabilitas.

+ There are no comments
Add yours