Surabaya- Pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara motor yang melepas pelat nomor kendaraan mereka. Galih, seorang pejabat kepolisian, menyatakan bahwa pihaknya akan menilang pemotor yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan dan akan menahan kendaraan tersebut jika tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Galih menjelaskan bahwa memasang pelat nomor dan membawa STNK merupakan standar berkendara yang wajib dipatuhi. Jika pemotor sengaja tidak memasang plat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu, Galih memastikan bahwa penggunanya memiliki maksud lain, seperti menyembunyikan identitas kendaraan atau melakukan kegiatan ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

+ There are no comments
Add yours