KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Korupsi, Rp550 Juta Diamankan

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta, yang terdiri dari Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

KPK juga menemukan dugaan pemerasan berupa permintaan fee penerbitan perizinan di Pemkot Madiun terhadap pelaku usaha. Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti pada Juni 2025, serta Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours