Pembentukan sub holding berbasis komoditas di PTPN Group sudah melalui pengkajian mendalam dari sisi regulasi hingga bisnis sehingga tidak melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meyakini tidak ada potensi BUMN perkebunan ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). “Merger usaha sejenis yang dilakukan oleh PTPN Group saat ini bukan untuk bersaing. Tidak ada potensinya sama sekali melanggar undang undang persaingan usaha,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Herman Khaeron mengatakan PTPN Group hanya menggabungkan beberapa perusahaan yang memiliki komoditas sejenis. Jika dihitung dari volume produksi, hanya sekitar 6% dari total produksi sawit nasional. Artinya, masih banyak perusahaan swasta yang mengisi kebutuhan nasional. “Tidak ada potensi praktik monopoli. Kecuali, kalau supplier minyak goreng atau gula wajib melalui PTPN. Itu baru melanggar usaha. Ini kan tidak. Ini hanya merger anak usaha yang mengelola komoditas yang sama,” terangnya.
Dia mengatakan tujuan transformasi bisnis dan korporasi adalah menjadikan perusahaan sehat dan berkinerja positif. Dia memaparkan transformasi diawali dengan membentuk Holding PTPN Group, kemudian melakukan restrukturisasi utang. Setelah restrukturisasi, dia mengakui PTPN Group sudah membukukan laba bersih. Namun, jelasnya, harus ada langkah strategis agar keuntungan ini berlanjut, sehingga ada dana untuk mencicil utang yang jumlahnya begitu besar serta menambah modal perusahaan melakukan rencana dan ekspansi bisnis.
Konteks dari transformasi, urainya, adalah bagaimana untuk bisa di antara anak perusahaan ini tidak bersaing. Sehingga bisa dijadikan satu strategi, satu permodalan, satu komoditas dan satu tujuan, yaitu untuk bisa mendapatkan profit, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
+ There are no comments
Add yours