Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah daftar proyek yang masih dapat dibiayai menggunakan APBN tahun anggaran 2025 dan telah masuk ke dalam rekening penampungan. Tambahan daftar proyek itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tertentu melewati batas akhir tahun anggaran.
Daftar proyek yang dapat terus digarap meski melewati batas waktu tahun anggaran bertambah menjadi 41 proyek, ditambah dengan 8 daftar pekerjaan tertentu. Proyek-proyek tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis, Penanganan Tuberkulosis, Peningkatan Kualitas Rumah Sakit, Revitalisasi Sekolah dan Madrasah, Sekolah Unggul Garuda, dan lain-lain.

+ There are no comments
Add yours