Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian properti pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar, dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Fasilitas PPN DTP ini telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda-beda. Pada 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk penyerahan unit pada Januari-Juni 2025, dan 50% pada Juli-Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100% hingga Desember 2025 dan kini berlaku hingga Desember 2026.

+ There are no comments
Add yours