Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif PPh DTP untuk pekerja di 5 sektor usaha: alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit & barang dari kulit, dan pariwisata. Kebijakan ini berlaku Januari-Desember 2026 berdasarkan PMK Nomor 105/2025 yang efektif sejak 31 Desember 2025. Tujuan pemberian insentif adalah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Penerima insentif adalah Pegawai Tetap/Tidak Tetap dengan gaji ≤Rp10 juta/bulan. Mereka tidak boleh menerima insentif PPh DTP lain dan harus memiliki NPWP (untuk Pegawai Tidak Tetap). Gaji yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Pemberi kerja wajib memberikan insentif berupa uang tunai, membuat bukti potong, dan lapor pemanfaatan insentif ke Ditjen Pajak. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai peraturan perpajakan.

+ There are no comments
Add yours