Jakarta – Tahun pajak 2026 menjadi periode perdana bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan kebijakan fiskal secara penuh. Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak, meski target penerimaan pajak 2026 dipatok mencapai Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69% dibandingkan target 2025. Purbaya menilai kenaikan tarif justru berisiko menekan perekonomian. “Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” ujarnya.
Menurut Purbaya, peluang penyesuaian tarif pajak baru akan dibuka apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melaju lebih tinggi. Ia menyebut ambang batas pertimbangan berada di kisaran pertumbuhan 6%. “Saya akan naikkan pajak ketika tumbuh di atas 6%. Anda juga akan happy juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta. Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mengandalkan perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax. Sistem inti administrasi pajak ini diharapkan membuat pengelolaan pajak lebih efisien dan terintegrasi. “Kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak,” tutur Purbaya. Direktorat Jenderal Pajak memastikan mulai 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax.
Di sisi lain, Indonesia juga bersiap menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) secara penuh pada 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini akan menyasar perusahaan multinasional besar dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro. “Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Bimo. Penerapan GMT akan menyesuaikan ketentuan internasional dengan tarif minimum 15%.
Selain itu, pemerintah memperluas insentif pajak untuk menjaga daya beli dan iklim usaha. Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya dan pariwisata akan berlanjut pada 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini memberi kepastian bagi dunia usaha. “Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” katanya.
Pemerintah juga memastikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang hingga 2027, serta keberlanjutan tax holiday dengan skema baru yang menyesuaikan GMT. Menurut Kementerian Keuangan, kombinasi kebijakan ini diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat investasi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

+ There are no comments
Add yours