Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lakukan pengetatan arus masuk barang impor untuk melindungi industi dalam negeri, sehingga produktivitasnya kembali terpacu. Putu Juli Ardika selaku Plt. Sekretaris Jenderal kemenperin mengatakan pemerintah telah menyelesaikan perombakan aturan pengetatan dan tata niaga impor dalam 2 minggu terakhir.
Menurut Putu, pengetatan produk impor dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki kualitas unggul. Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.
Langkah pengetatan arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas. Untuk memastikan hal ini, Kementerian Perindustrian segera menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50% yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.
+ There are no comments
Add yours