Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam tiga termin setiap tahun, dan pada Desember 2025 pemerintah memasuki tahap pencairan termin ketiga yang telah berlangsung sejak Oktober. Untuk memastikan status penerimaan bantuan, siswa maupun orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus datang ke sekolah atau kantor terkait.

Pengecekan penerima PIP termin 3 dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Masyarakat cukup membuka laman resmi SIPINTAR, kemudian mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP. Setelah memasukkan kode verifikasi yang tersedia dan menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis. Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan, yakni BRI untuk siswa SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Dalam proses pencairan dana PIP, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh penerima. Aktivasi rekening menjadi syarat utama sebelum dana dapat ditarik, terutama bagi siswa yang baru tercantum dalam SK Nominasi. Setelah rekening aktif, dana bantuan dapat diambil melalui teller bank atau menggunakan kartu debit Simpanan Pelajar (Simpel) di mesin ATM maupun Agen Laku Pandai. Dengan memahami alur pengecekan dan pencairan ini, diharapkan bantuan PIP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan pendidikan peserta didik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours