Jakarta – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK merampungkan rangkaian penyelidikan di Arab Saudi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut akan difokuskan pada pendalaman potensi kerugian keuangan negara dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut. Materi serupa sebelumnya juga didalami dari staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, yang diperiksa sebagai saksi. Tambahan kuota haji diketahui diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, tambahan kuota haji seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian justru dilakukan sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri serta menggeledah berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut dan kantor agen perjalanan haji. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset turut disita untuk mendalami perkara tersebut.

+ There are no comments
Add yours