Jakarta – Empat hakim nonaktif yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022, kini divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), keempat hakim tersebut masing-masing dijatuhi pidana 11 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam proses penanganan perkara. Hakim Djuyamto dinyatakan menerima suap senilai Rp9,21 miliar, sedangkan tiga hakim lainnya Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, serta satu hakim tambahan yang ikut terlibat masing-masing menerima sekitar Rp6,4 miliar.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan enam bulan apabila tidak dibayar. Para hakim tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sesuai besaran suap yang diterima, dengan ketentuan subsider empat tahun penjara apabila tidak dilunasi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa tindakan para terdakwa telah mencoreng martabat lembaga peradilan, merusak kepercayaan publik, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindakan mereka juga dikategorikan sebagai corruption by greed, karena dilakukan bukan karena kebutuhan, tetapi demi keuntungan pribadi.Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara serta uang pengganti yang lebih besar. Meski demikian, majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan mengingat para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari suap yang mereka terima dua kali dari sejumlah advokat yang mewakili kepentingan korporasi besar di sektor CPO, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Peristiwa tersebut menegaskan kembali pentingnya integritas aparat penegak hukum serta perlunya pengawasan ketat dalam proses peradilan, terutama pada perkara yang menyangkut kepentingan publik dan sektor strategis nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours