JAKARTA – Kementerian Investasi/BKPM menegaskan bahwa pencabutan status internasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali tidak akan berdampak pada minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menekankan bahwa keputusan pemerintah tersebut sama sekali tidak memengaruhi fondasi utama iklim investasi nasional.

Menurutnya, para investor selama ini lebih berfokus pada konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan reformasi perizinan ketimbang status fasilitas fisik seperti bandara.Rosan menjelaskan bahwa para investor global cenderung melihat bagaimana pemerintah menjaga stabilitas nasional serta memastikan proses perizinan yang mudah, terstruktur, dan terukur. Ia menegaskan bahwa faktor “peace and stability” merupakan nilai tawar yang paling dihargai investor dibandingkan negara-negara tetangga yang memiliki dinamika politik lebih fluktuatif.

Karena itu, meski Bandara IMIP berubah menjadi bandara domestik, pemerintah memastikan kondisi investasi tetap kondusif dengan sistem regulasi yang terus diperbaiki.Sebelumnya, Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut izin penerbangan internasional di Bandara Khusus IMIP melalui KM 55 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut hanya mempertahankan satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri, yakni Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau.

Dua bandara lainnya, IMIP dan Weda Bay, tidak lagi memiliki izin tersebut. Namun pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bersifat administratif dan tidak mengganggu aktivitas industri maupun kepercayaan investor terhadap Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours