JAKARTA – Pemerintah kini semakin mematangkan rencana penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik sebagai langkah memperkuat keamanan identitas pengguna sekaligus menekan maraknya penipuan digital. Kebijakan ini didorong oleh meningkatnya kasus fraud yang berkaitan dengan nomor seluler. Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat ada 383.626 rekening yang dilaporkan terhubung dengan sekitar 230.000 MSISDN.

Dari jumlah tersebut, baru 20 persen rekening yang diblokir, sementara total kerugian akibat kejahatan ini telah mencapai Rp4,8 triliun.Langkah menghadirkan sistem registrasi berbasis biometrik ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan siber nasional. Pemerintah pun tengah menyiapkan rancangan aturan yang akan mengatur tata cara registrasi menggunakan identitas biometrik, baik sidik jari maupun biometrik lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkecil ruang gerak oknum pelaku kejahatan digital yang kerap memanfaatkan celah registrasi manual untuk melakukan penipuan melalui nomor seluler.Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan menteri terkait registrasi biometrik sudah mulai dibahas. Ia menjelaskan bahwa draft awal telah dikeluarkan sekitar dua minggu lalu dan dalam waktu dekat diharapkan bisa segera difinalisasi. Marwan juga mengajak para pelaku industri untuk memberikan masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan, agar implementasinya efektif dan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours